Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib hukumnya bagi setiap umat islam. Kecuali pada mereka yang tidak mampu. Orang sakit, orang yang sedang bepergian jauh, wanita hamil, wanita menyusui dan orang yang sedang bekerja berat diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa. Namun bagi mereka yang tidak bisa melakukan ibadah puasa tersebut harus mngganti atau qadha di hari yang lain atau membayar fidyah.
Syeikh 'Athiyah Saqar mengatakan bahwa seseorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa dan hendaklah mengeluarkan fidyah serta tidak perlu mengqodho puasanya sama seperti seorang yang sudah tua renta.
Adapun Para ulama Syafi'i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar jus IX hal 291)
Nah, apa itu Fidyah?
Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Fidyah yang saya bicarakan disini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang yang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena telah meninggalkan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.
Bagaimana takaran dalam membayar fidyah tersebut?
Sebagian orang mengatakan bahwa boleh dibayar dengan harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti. Ada juga sebagian lainnya menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud yaitu sebanyak 1,25 kilogram makanan pokok kita.
Pada umunya yang biasa dipakai untuk besaran pembayaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia 1 mud makanan pokok setara dengan 0,6 kilogram beras.
Pembayaran fidyah kepada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, misalnya jika membayar fidyah untuk 30 hari yang diberikan kepada 30 orang miskin. Namun boleh juga membayar kepada satu orang miskin sekaligus selama 30 hari.
Syeikh 'Athiyah Saqar mengatakan bahwa seseorang yang sedang hamil dan menyusui apabila mengkhawatirkan dirinya jika dia berpuasa atau mengkhawatirkan terhadap anaknya maka Ibnu Umar, Ibnu Abbas berpendapat bahwa keduanya boleh tidak berpuasa dan hendaklah mengeluarkan fidyah serta tidak perlu mengqodho puasanya sama seperti seorang yang sudah tua renta.
Adapun Para ulama Syafi'i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar jus IX hal 291)
Nah, apa itu Fidyah?
Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya.
Fidyah yang saya bicarakan disini adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang yang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena telah meninggalkan puasa bagi wanita hamil dan menyusui.
Bagaimana takaran dalam membayar fidyah tersebut?
Sebagian orang mengatakan bahwa boleh dibayar dengan harga nominal makan kita untuk satu porsi dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti. Ada juga sebagian lainnya menyarankan dengan memberi makan orang miskin sebanyak 1 mud yaitu sebanyak 1,25 kilogram makanan pokok kita.
Pada umunya yang biasa dipakai untuk besaran pembayaran fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk 1 hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia 1 mud makanan pokok setara dengan 0,6 kilogram beras.
Pembayaran fidyah kepada orang miskin dapat dilakukan sekaligus, misalnya jika membayar fidyah untuk 30 hari yang diberikan kepada 30 orang miskin. Namun boleh juga membayar kepada satu orang miskin sekaligus selama 30 hari.
Komentar
Posting Komentar